Pastikan dokumen ditandatangani di atas materai Rp10.000 agar memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan.

Agar hak mediator terlindungi secara hukum dan kewajiban pihak pemberi tugas menjadi jelas, diperlukan sebuah dokumen tertulis yang disebut . Apa Itu Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator?

Pada hari ini [Hari/Tanggal], Pihak Pertama menyatakan komitmennya untuk memberikan imbalan (fee) kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

Cantumkan nama lengkap, nomor KTP, dan alamat baik dari Pemberi Tugas (Pemilik Aset) maupun Penerima Tugas (Mediator). 2. Objek Perjanjian

Menentukan secara spesifik nominal atau persentase fee (misalnya 2,5% dari nilai transaksi) sehingga tidak ada perdebatan saat pembayaran.

[Nama Pemilik Aset] No. KTP: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap] (Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama / Pemberi Tugas )

Demikian surat pernyataan komitmen ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. [Kota, Tanggal] (Materai 10.000) (Pihak Kedua) Tips Aman Bagi Mediator

Memberikan perlindungan hukum bagi mediator jika terjadi sengketa di kemudian hari.